Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 84,02% atau 61.516.178 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masih ada sisa sekitar 11,69 juta lagi NIK yang belum validasi jadi NPWP.
"Posisi terakhir pemadanan NIK sampai hari ini sudah 61.516.178 atau 84,02% dari keseluruhan 73,2 juta. Jadi sekarang menurun tinggal 11,69 juta (NIK) lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Sebagaimana diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024. Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mundurnya penerapan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Wanita yang akrab disapa Ewie itu sejauh ini masih optimis implementasi keduanya dapat dilakukan Juli 2024.
"Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan 2024 sehingga NIK jadi NPWP ikut disesuaikan jadi pertengahan 2024. Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun, Juli," ucap Ewie.
Cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Mudah kan?
(aid/hns)