Ditjen Pajak Paling Rawan Korupsi
Selasa, 19 Des 2006 12:28 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menjadi instansi paling rawan korupsi di lingkungan Depkeu. Hal ini terlihat dari hasil investigasi inspektorat bidang investigasi (IBI) Depkeu yang mendapati temuan berindikasi korupsi.Dari temuan berindikasi korupsi di seluruh Depkeu, 60-70 persen 'disumbang' oleh Ditjen Pajak. Instansi lainnya di Depkeu yang rawan korupsi adalah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Ditjen Bea Cukai. Praktek-praktek penyimpangan itu dilakukan selama periode 2005-2006. Demikian disampaikan Irjen Depkeu Permana Agung di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/12/2006). IBI merupakan badan di bawah Irjen Depkeu.Permana mengungkapkan, jenis penyimpangan yang dilakukan aparat pajak cukup beragam. Misalnya saja kasus wajib pajak (WP) yang tidak membayar penuh, yang kemungkinan karena ada bagian dari dokumentasi yang dipalsukan atau tahapan-tahapan proses yang tidak dilakukan.Menurut mantan Dirjen Bea Cukai ini, modus ini terjadi di seluruh Indonesia. "Ini baru indikasi, belum tentu terjadi korupsi," tegasnya. Untuk kategori korupsi, lanjut Permana, harus memenuhi tiga hal yakni melanggar hukum, menimbulkan kerugian negara dan memperkaya orang lain. "Ini kan baru dugaan, belum tentu memenuhi ketiga aspek tersebut. Tetapi kita sudah menemukan. Dan kita minta mereka untuk memperbaiki," ujarnya. Irjen Depkeu sudah ada yang melaporkan kasus ini ke KPK untuk ditelusuri. Janji akan mencantumkan data-datanya di website Depkeu.
(qom/ir)











































