Duh! Kembalikan HP yang Hilang, Perempuan Ini Malah Dapat Imbalan Duit Palsu

Duh! Kembalikan HP yang Hilang, Perempuan Ini Malah Dapat Imbalan Duit Palsu

Amalia Putri - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2024 14:58 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu/Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta -

Seorang wanita di China mendapatkan imbalan uang palsu setelah mengembalikan sebuah ponsel kepada pemiliknya. Ia mengaku mendapatkan hadiah sebesar US$ 430 atau sekitar Rp 6,7 juta (kurs Rp 15.671) dan sadar bahwa itu merupakan uang palsu yang biasa digunakan pegawai bank berlatih menghitung uang.

Dilansir dari SCMP, Jumat (01/03/2024), kejadian tersebut diunggah oleh wanita asal Guangdong, Tiongkok, dalam akunnya @zhaoziyun. Wanita itu segera menghubungi polisi dan mengatakan bahwa tindakan ini merendahkan dirinya.

Menurut Yi Xu, seorang pengacara dari Firma Hukum Hunan Jinzhou, membayar uang palsu sebagai hadiah merupakan sebuah tindak penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita tersebut mengatakan ia sama sekali tidak meminta imbalan. Namun, seorang warga setempat mengatakan kepada media Jimu News bahwa 'hadiah' yang diberikan itu merupakan reaksi kemarahan dari pemilik ponsel karena awalnya wanita itu tidak ingin mengembalikan ponsel yang ia temukan.

Dalam media sosialnya, @zhaoziyun, ia juga mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang wanita asing di depan rumahnya, salah satunya mengaku sebagai pemilik ponsel yang hilang.

ADVERTISEMENT

Banyaknya keanehan atas kejadian yang terjadi ini membuat netizen kebingungan. Sebagian dari mereka mengubah pandangan mereka dan mengatakan bahwa wanita tersebut pantas mendapatkan imbalan uang palsu karena tak langsung mengembalikan barang yang ia temukan.

KUH Perdata China mengatakan bahwa orang yang menemukan harta benda yang hilang harus melapor dan mengembalikan barang tersebut pada pemiliknya secara tepat waktu.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pemilik barang yang hilang perlu memberikan imbalan bagi penemunya, seperti biaya karena telah menjaga dan mengembalikan barang mereka.

Namun, apabila penemunya menyimpan barang yang hilang setelah menemukannya dan tak melapor juga mengembalikannya, mereka tidak berhak untuk mendapat imbalan.

(fdl/fdl)

Hide Ads