Pemberian pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sempat menjadi sorotan di media sosial. Kata 'dipecat' pun juga sempat menjadi trending topic di X (dulu Twitter).
Hal itu pun direspons Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menegaskan, jika dulu Prabowo diberhentikan dengan hormat. Dia juga mengatakan, Prabowo menerima pensiun.
"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (28/2/2024) lalu yang dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pemberian pensiun ke Prabowo pun dibenarkan oleh PT Asabri (Persero). Corporate Secretary Asabri Okki Jatnika mengatakan, pemberian pensiun ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
"Dapat kami sampaikan bahwa beliau mendapatkan pensiun, ASABRI membayarkan sesuai dengan SKEP yang berasal dari kesatuan dan berdasarkan UU no 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela," terangnya kepada detikcom lewat pesan singkat.
Dia mengatakan, Asabri membayarkan pensiun langsung ke rekening masing-masing. Soal besarannya, Okki tidak bisa buka suara.
"ASABRI membayarkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing peserta. Mengenai besarannya, mohon maaf kami tidak dapat menginfokan karena bagian dari data peserta," ungkapnya.
Lihat juga Video: Baju Karya Callista Aldenia Juga Dipakai Jokowi hingga Prabowo