Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Maret 2024

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Maret 2024

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 11:19 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor/Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pada Maret 2024. Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri dalam menjalankan program ini, oleh karena itu masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.

Lantas wilayah mana saja yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini? Berikut daftar wilayahnya.

1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Maret 2024 ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

"Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.

"Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024," sambung Pasal 7 aturan itu.

2. Provinsi Jambi

Pemda lain yang menyelenggarakan program pemutihan pajak Maret 2024 ini adalah Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pemda melalui akun Instagram resmi samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi).

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu, dikutip (4/3/2024)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas dendan PKB, Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Di luar itu Pemprov Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Demikian daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024.

Simak juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)


Hide Ads