Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kenaikan tukin KLHK dilakukan berdasarkan Perpres 34 tahun 2024 yang diteken 1 Maret 2024 oleh Jokowi. Tukin pegawai KLHK sendiri terakhir kali disesuaikan pada tahun 2018.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini dijabat Siti Nurbaya Bakar bakal mendapatkan tunjangan paling besar. Jumlahnya diatur sebesar 150% dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada.
Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Siti Nurbaya akan mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Daftar kenaikan tukin di KLHK adalah sebagai berikut:
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250