Waspada Penipuan Selama Ramadan, OJK Beberkan Modusnya

Waspada Penipuan Selama Ramadan, OJK Beberkan Modusnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 19:22 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan soal modus penipuan yang kerap terjadi di bulan Ramadan. Salah satunya adalah transfer dari pinjaman online (pinjol) ilegal meski masyarakat tidak mengajukan pinjaman.

"Kalau dari pinjol ilegal ini ada transfer dana dari pinjol ilegal ke orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Kemudian tiba-tiba masuk rekening, korban akan dipaksa mengendalikan dana dengan bunga yang tinggi," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).

Jika mengalami ini, Friderica atau akrab disapa Kiki ini meminta masyarakat segera melapor ke pihak bank atau perlindungan konsumen OJK. Ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan uang tersebut, lalu mengabaikan debt collector yang memaksa menagih uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus penipuan lain di bulan Ramadan adalah promo yang tidak masuk akal, misalnya untuk perjalanan umroh. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menghadapi in.

"Promo cicilan perjalanan wisata umor dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umroh dan lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Modus yang ketiga adalah penipuan pengiriman parcel lewat pesan online. Ia menyebut banyak kasus pengiriman file lewat pesan online, yang ternyata adalah untuk mencuri data-data penting masyarakat, seperti email dan informasi kartu kredit.

"Ketiga yang banyak terjadi, terutama di bulan Ramadan adalah kirim parcel. Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," imbuhnya.

Pada kesempatan itu Kiki juga menyinggung soal pinjol ilegal yang tetap menjamur hingga sekarang. Menurutnya ini tak lepas dari permintaan masyarakat akan pinjaman itu sendiri.

Apalagi, pinjol ilegal banyak menawarkan kemudahan dan pencairan dana yang tepat. Beberapa pinjol ilegal bahkan tidak menggunakan syarat apa pun untuk masyarakat yang ingin meminjam uang.

"Apa penyebabnya? Tentu ini ada sesuatu karena ada demand-nya, ada kebutuhan masyarakat yang terjepit, kebutuhan dana dan lain-lain. Dan biasanya kalau pinjol ilegal ini tentu pertama menyediakan aksesibilitas dan kecepatan luar biasa. Malah kadang-kadang nggak ngajuin aja di transfer, namanya ilegal," sebutnya.

"Nah kemudian dia juga nggak ada agunan, nggak ada jaminan. Kemudian persyaratannya mudah, bahkan kadang-kadang nggak ada persyaratannya. Dan tentu saja ada demand tadi, kondisi keuangan sulit dan lain-lain, dan juga konsumen nggak paham," pungkasnya.

(ily/das)

Hide Ads