Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menanggapi maraknya fenomena influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengaku pihaknya akan mengawasi konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan konsumen.
"BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
"Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan banyak influencer berani mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya ini. Menurutnya, hal ini bisa dibawa ke jalur hukum.
"BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer," kata Mufti.
"Jika influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mufti menambahkan BPKN pun akan tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengawasi konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan konsumen.
Diketahui, maraknya informasi hoaks yang menargetkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale dalam beberapa waktu terakhir pun memancing perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM secara tegas menyatakan semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.
"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi.
Noorman menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan produk tertentu yang tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," ujarnya.
Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan influencer pembuat konten yang menuding produk Le Minerale bukan berasal dari pihak BPOM RI. Ia turut mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.
"Kembali ke isu yang rame tentang bromat pada salah satu produk air minum dalam kemasan, sudah dipastikan adalah hoax. Selanjutnya, please be smart ya jika mendapat postingan-postingan serupa. Jika benar ada data laboratorium yang ditampilkan, pastikan sumbernya valid, apakah dari lab yang terakreditasi, laboratoriumnya dari mana," beber Prof Zullies kepada detikcom.
Ia menjelaskan bromat merupakan produk yang terbentuk saat air minum didesinfeksi dengan proses ozonasi. Dengan demikian, penjelasan influencer tentang kandungan bromat yang ditandai dengan rasa agak manis menurutnya tidak tepat.
"Itu sebenarnya adalah tidak benar, karena bromat itu tidak berasa," tuturnya.
Sementara itu, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia Dr. Agustino Zulys mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu bromat.
"Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu," kata Dr. Agustino.
"Pernyataan tentang bahaya bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu," sambungnya.
Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan betul tidaknya pembentukan bromat langsung di level berbahaya saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak harus didahului dengan riset serius di laboratorium.
Lebih lanjut, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo Astrid Ramadiah Wijaya menekankan pentingnya bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.
Astrid mengatakan perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar di tengah banjirnya informasi di media sosial setiap harinya. Pada saat bersamaan, setiap orang, terllebih influencer dan pembuat konten, makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab.
"Mari bersama-sama mulai menggunakan internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab," kata Astrid saat menjadi narasumber seminar di Bali.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir beredar hoaks di media sosial dari seorang influencer yang menuding produk AMDK Le Minerale mengandung senyawa bromat melewati ambang batas. Faktanya, berdasarkan hasil telisikan data dari lab terakreditasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA), justru berbeda dari hoaks yang disebarkan.
Hasilnya, kandungan bromat pada Le Minerale ialah 0,4 ppb. Informasi hoaks ini telah dikonfirmasi oleh Kemenkominfo melalui situs Cek Hoaks yang langsung melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel hoaks di laman web kementerian tersebut.
"(HOAKS) Kadar Bromat Produk Le Minerale di Atas Ambang Batas Sebabkan Tumor dan Kanker," tulis Kemenkominfo.
Simak Video "Video: Heboh Pemotor Pergoki Muda-mudi Mesum di Pakansari, Ternyata Hoaks"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)