Anggota DPR AS Lagi Susun RUU buat Larang Operasional TikTok

Anggota DPR AS Lagi Susun RUU buat Larang Operasional TikTok

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2024 09:12 WIB
13 November 2019, Berlin: ILLUSTRATION - A girl is holding her smartphone with the logo of the short video app TikTok in her hands. With TikTok, users can create short mobile phone videos to music clips or other videos. Other users can comment on it, distribute hearts or react in any other way. Private messages are also possible. The app is particularly popular with young people. Photo: Jens Kalaene/dpa-Zentralbild/dpa (Photo by Jens Kalaene/picture alliance via Getty Images)
Logo TikTok - Foto: ens Kalaene/dpa/picture alliance via Getty Images
Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur keberadaan media sosial TikTok di Negeri Paman Sam. Salah satunya adalah mengatur larangan TikTok beroperasi di AS.

Undang-undang tersebut mendesak ByteDance sebagai pemilik TikTok apakah rela melepas aset pelarangan operasional di AS.

Anggota DPR AS Mike Gallagher, mengatakan pihaknya memperkenalkan undang-undang tersebut untuk mengatasi masalah keamanan nasional karena pengguna TikTok di AS sangat dominan. Pemungutan suara untuk pengesahan RUU awal diperkirakan akan dilakukan pada besok, Kamis (7/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putus dengan Partai Komunis China atau kehilangan akses ke pengguna anda di AS," kata Gallagher dikutip dari Reuters, Rabu (6/3/2024).

RUU tersebut memberi ByteDance waktu 165 hari untuk memutuskan apakah mau mendivestasikan TikTok, yang digunakan oleh lebih dari 170 juta orang AS, atau akan dilarang sepenuhnya operasional di AS.

ADVERTISEMENT

Selain itu, RUU ini akan memberi presiden wewenang baru untuk menunjuk aplikasi yang dianggap berisiko pada keamanan nasional dan adanya larangan atau pembatasan jika tidak ada divestasi.

Hal ini akan berlaku untuk aplikasi dengan lebih dari satu juta pengguna aktif tahunan, dan berada di bawah kendali saingan AS.

Menanggapi RUU yang disusun DPR AS itu, pihak TikTok menyayangkan langkah tersebut karena menurut mereka hal tersebut akan merebut hak dari masyarakat AS dalam menggunakan sebuah platform.

Bahkan di dalamnya ada UMKM yang terancam karena mengandalkan aplikasi TikTok. TikTok pun menjamin bahwa pihaknya tidak akan membagikan data pengguna AS kepada pemerintah China.

"RUU ini merupakan larangan total terhadap TikTok. Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," jelas Juru Bicara TikTok.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini terhenti di Kongres tahun lalu diduga karena lobi besar-besaran dari TikTok. Presiden AS sebelumnya, Donald Trump dari Partai Republik, mencoba melarang TikTok pada tahun 2020 tetapi ditolak oleh pengadilan AS.

Seorang hakim AS pernah mengatakan memblokir larangan pertama terhadap TikTok di Montana, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat para pengguna.

(ada/kil)

Hide Ads