Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut tertangkap Kapal Pengawas (KP) HIU 16 sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan aktivitas gelap itu berhasil digagalkan Pangkasalan PSDDKP Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (2/3) pukul 11.04 WIB. Pihaknya menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan) satu unit kapal ilegal berbendera Malaysia.
Saat didalami, kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen perizinan dan sedang membawa alat penangkap ikan terlarang berupa jaring yakni trawl.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia," ucap Ipunk sapaannya, dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Ipunk mengatakan, kapal asal Malaysia itu pun diamankan pada Minggu (3/3), sekitar pukul 17.00 WIB, di dermaga Satwas PSDKP Langsa, Belawan. Selanjutnya, Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut.
Kapal berbendera Malaysia tersebut diduga melintas masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan melanggar sejumlah peraturan yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Akibatnya, kapal Malaysia itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
"KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur)," katanya.
Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman, menjelaskan otoritas Malaysia lewat Malaysia Coast Guard di perbatasan telah melakukan kontak dengan KKP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan dan alasan kapal itu dibawa pihaknya.
Baca juga: KKP Atur Risiko Impor Ikan Tuna dari Kanada |
Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard pun mengakui kesalahan kapal tersebut dan mempersilahkan kapal diproses hukum oleh KKP. Syamsu mengatakan, anak buah kapal tersebut ternyata sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditahan.
"Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan," katanya.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia. Hal ini disebut merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.
(ara/ara)