Terkuak Biang Kerok Investor Sulit Buka Lahan di RI

Terkuak Biang Kerok Investor Sulit Buka Lahan di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 11:42 WIB
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Foto: Dok Badan Bank Tanah
Jakarta -

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja buka-bukaan soal kendala investor di Indonesia dalam mengurus lahan. Kepastian hak atas tanah yang mau digunakan investor menjadi masalah utamanya.

Parman menjelaskan selama ini investor perlu melakukan pembebasan lahan yang berbelit dan mahal harganya untuk bisa mendapatkan hak atas tanah yang mau digunakan. Belum lagi investor juga harus berhadapan dengan makelar tanah yang melancarkan aksi-aksi nakalnya.

"Investor kalau mau beli tanah 1.000 hektare yang paling sulit adalah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya juga sangat fluktuatif. Belum lagi banyak juga makelar tanah," tutur Parman saat memberikan paparan di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 dikutip dari keterangannya, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parman kemudian menjelaskan, sejauh ini Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang berbentuk sui generis yang diinisiasi untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Dia menegaskan Badan Bank Tanah juga bakal menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta, termasuk investor. Tanah yang dimiliki Bank Tanah bisa dibagikan sesuai dengan kebutuhannya.

ADVERTISEMENT

"Tujuan utama Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya," ujar Parman.

Bagi-bagi Tanah ke Masyarakat

Parman melanjutkan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah ditugaskan untuk memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang digarap masyarakat untuk mendapat kepastian hukum.

Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut Parman, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun. Bahkan, masyarakat bisa saja mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bila tanah yang digarap dapat dimaksimalkan.

"Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Parman.

Adapun saat ini Badan Bank Tanah saat ini telah menguasai dan menyiapkan lahan untuk reforma agraria di beberapa tempat. Pertama, ada 1.873 hektare di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, 1.550 hektare lahan di Poso Sulawesi Tengah, dan 203 hektare di Cianjur Jawa Barat.

Tidak hanya lahan untuk reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.

"Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya," tutup Parman.

(hal/rrd)

Hide Ads