Menkop Minta Kewajiban Sertifikat Halal buat UMKM Ditunda! Ini Alasannya

Menkop Minta Kewajiban Sertifikat Halal buat UMKM Ditunda! Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 15:36 WIB
Menkop UKM Teten Masduki meresmikan SPBU Nelayan
Menkop UKM Teten Masduki - Foto: Dok Kemenkop UKM
Jakarta -

Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menkop UKM Teten Masduki pesimis semua pelaku UMKM dapat mempunyai sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Apalagi pelaku UMKM lebih banyak di kuliner. Di mana biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

"Ya kita sudah bahas, prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi. Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," kata Teten saat ditemui di kantor, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu, dia tidak menetapkan target pasti penundaan waktunya. Hanya saja, Teten meminta untuk mempercepat proses untuk produk-produk tertentu, seperti pedagang kue.

Dia menilai bahan-bahan baku pembuatan kue itu tentunya telah mendapatkan label sertifikat halal. Untuk itu, pedagang-pedagang kue dapat mendaftar sertifikat halal dengan skema self declare.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya," jelasnya.

Teten bilang pihaknya terus membahas persoalan ini dengan Kementerian Agama. Selain itu, dia juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat masih dijabat oleh Mahfud MD.

"Ya kita sudah ketemu, ini Deputi saya sudah bahas beberapa kali. Saya juga ketemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) terus saya dengan Menko Polhukam Pak Mahfud waktu itu juga sudah saya sampaikan ini harus di ada penundaan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal.Pasalnya, produk UMKM yang beredar wajib sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Di antaranya produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

(kil/kil)

Hide Ads