Kemenhub Grounded Pilot-Kopilot Batik Air yang Tidur 28 Menit, Ini 3 Faktanya

Kemenhub Grounded Pilot-Kopilot Batik Air yang Tidur 28 Menit, Ini 3 Faktanya

Samuel Gading - detikFinance
Minggu, 10 Mar 2024 06:30 WIB
Batik Air
Batik Air - Foto: Chadeer Mahyuddin/AFP
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara atas insiden tertidurnya pilot dan kopilot yang sedang bertugas.

Sejumlah tindakan tindakan tegas pun diambil oleh Kemenhub. Hal ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni. Apa Saja?

1. Grounded Pilot dan Kopilot

Pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV itu diberi sanksi grounded oleh Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grounded sendiri berarti pilot dan kopilot itu dihentikan tugas terbangnya untuk sementara waktu.

"Untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," ucap Kristi dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).

ADVERTISEMENT

2. Tegur Maskapai

Selain itu, Kristi menjelaskan pihaknya menegur Batik Air. Maskapai disebutnya perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan investigasi terhadap risiko penerbangan malam yang berkaitan dengan aspek kelelahan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," jelas Kristi.

3. Bakal Kasih Sanksi

Kristi lalu menuturkan Ditjen Hubud akan menurunkan inspektur untuk menemukan akar permasalahan insiden tersebut.

Jika ditemukan permasalahan, pihaknya akan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya. Sanksi pun akan dijatuhkan sesuai hasil investigasi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," imbuh Kristi.

(kil/kil)

Hide Ads