BLBI Tak Kunjung Selesai, Sektor Ekonomi Lain Terlantar

BLBI Tak Kunjung Selesai, Sektor Ekonomi Lain Terlantar

- detikFinance
Sabtu, 23 Des 2006 14:51 WIB
Jakarta - Pemerintah diharapkan segera menuntaskan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung selesai. Belum kelarnya masalah BLBI telah membuat perhatian pemerintah ke sektor ekonomi lain tidak tergarap.Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, pemerintah seharusnya tidak lagi mempermasalahkan jumlah pengembalian BLBI."BLBI tidak usah dipermasalahkan lagi. Kalau perlu di cut off, kecuali kalau ada kerja sama dengan negara lain," kata Aviliani, dalam Bincang Sabtu Ramako, di Marios Place, Menteng Huis, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/12/2006) Aviliani menilai, pengembalian dana BLBI tidak berjalan, karena tidak adanya kerja sama dengan negara lain yang menampung aset-aset debitor BLBI tersebut.Akibatnya, usaha Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cenderung sia-sia karena beberapa negara tempat aset para obligor berada seperti Singapura, tidak mau kerja sama.Dengan cut off BLBI, pemerintah ungkap Aviliani, bisa fokus pada pengembangan iklim investasi yang lebih baik.Menurutnya, jika kasus BLBI terus menjadi masalah dan dikerjakan setengah setengah maka ini bisa menjadi sumber pemerasan aparat terkait.Pemerintah hingga saat ini tengah menyelesaikan utang BLBI 8 obligor kakap yang dipenalti Desember 2006.Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) untuk 8 obligor itu keluar Maret 2006. Ke-8 obligor BLBI hanya diminta membayar utang pokoknya saja tanpa bunga dan denda administrasi.Kedelapan obligor yang mendapat keistimewaan utang BLBI adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa).Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat). Pemerintah akan membebaskan tuntutan hukum kepada 8 obligor, jika mereka menyelesaikan kewajiban PKPS sampai Desember 2006. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads