Kemenhub Tegaskan Pilot Tak Boleh Tidur saat Terbang, Begini Aturannya

Kemenhub Tegaskan Pilot Tak Boleh Tidur saat Terbang, Begini Aturannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mar 2024 20:45 WIB
Ilustrasi Pilot
Foto: (iStock)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka-bukaan mengenai aturan larangan pilot tidur saat penerbangan. Larangan itu mengacu pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau aturan keselamatan penerbangan yang merujuk pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam aturan tersebut. Pertama, di kokpit harus ada kontrol pesawat.

"Boleh meninggalkan kursi pilot hanya untuk keperluan psikological (toilet), ada SOP nya," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerbangan, augmented atau enlarge, pilot boleh beristirahat di tempat istirahat (flight relief facility seat) dengan ketentuan memiliki pilot pengganti dan ada SOP-nya.

"Selain itu Ditjen Perhubungan Udara memiliki Peraturan Dirjen tentang Fatique Management Program, yang mengatur waktu istirahat personil penerbangan, termasuk pilot. Juga aturan tentang flight and duty time limitation, yang salah satunya mengatur tentang rest before dan after duty," paparnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengkonformasi, pilot dilarang tidur semua saat penerbangan. Jika ada yang tertidur, maka harus ada penggantinya. "Betul," kata Adita mengkonfirmasi.

Untuk diketahui, tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air tengah jadi sorotan. Atas peristiwa itu, Kemenhub memberikan teguran keras kepada salah satu maskapai. Sementara, pilot dan kopilot pesawat itu juga di-grounded alias dihentikan tugas terbangnya untuk sementara waktu.

(acd/fdl)

Hide Ads