Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) akan mendapatkan insentif khusus. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian abdi negara tersebut.
"Secara khusus bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan jaminan percepatan karir atau kenaikan pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan ruang percepatan karir bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir," ucap Anas.
Komponen dan penghargaan ASN sendiri berupa penghasilan yang terdiri dari upah/gaji, penghargaan yang bersifat motivasi terdiri dari finansial/non finansial, serta tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari jabatan/individu.
Kemudian, ASN juga mendapatkan jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian. Ada juga pengembangan diri yang terdiri dari karir/kompetensi dan bantuan hukum litigasi/non litigasi.
"Ini untuk menjadikan ASN lebih kompetitif, meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN, serta memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang adil dan layak bagi pegawai ASN," tutur Anas.
(aid/das)