Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini bercerita dirinya telah mengalami modus penipuan padahal baru menjalani puasa dua hari. Kiki bilang modus penipuan itu dialaminya melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp.
"Terus waspada karena selama bulan Ramadan banyak sekali berbagai modus penipuan yang bisa merugikan masyarakat merugikan kita semua bahkan saya sendiri pun baru 2 hari puasa ini sudah beberapa juga menawarkan berbagai skema penipuan," kata Kiki dalam acara Pembukaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2024 yang disiarkan secara daring, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati lagi. Kemudian, dia juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan kepada sahabat dan kerabat.
"Jadi, saya mengingatkan untuk terus berhati-hati, waspada para keluarga dan juga sahabat yang ada di sekitar kita," jelasnya.
Sebelumnya, Kiki juga sempat menyebut salah satu modus penipuan, yakni transfer dari pinjaman online (pinjol) ilegal meski masyarakat tidak mengajukan pinjaman. Modus penipuan lain di bulan Ramadan adalah promo yang tidak masuk akal, misalnya untuk perjalanan umroh. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menghadapi in.
"Promo cicilan perjalanan wisata umroh dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umroh dan lainnya," tuturnya.
Modus yang ketiga adalah penipuan pengiriman parcel lewat pesan online. Ia menyebut banyak kasus pengiriman file lewat pesan online, yang ternyata adalah untuk mencuri data-data penting masyarakat, seperti email dan informasi kartu kredit.
"Ketiga yang banyak terjadi, terutama di bulan Ramadan adalah kirim parcel. Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).
Jika mengalami ini, Kiki meminta masyarakat segera melapor ke pihak bank atau perlindungan konsumen OJK.
(kil/kil)