Menaker Larang Keras Pengusaha Cicil THR!

Menaker Larang Keras Pengusaha Cicil THR!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Mar 2024 17:25 WIB
Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah.Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.

"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Ida juga mengatakan minggu ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha soal pencairan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar oleh para pengusaha kepada pekerjanya minimal seminggu sebelum Lebaran.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," kata Ida.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.

(hal/hns)

Hide Ads