Sinergi KPPU-PPATK Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pencucian Uang

Sinergi KPPU-PPATK Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pencucian Uang

Erika Dyah - detikFinance
Rabu, 13 Mar 2024 21:53 WIB
KPPU
Foto: Dok. KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi memperkuat koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi, serta meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta.

"Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi, maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," jelas Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifan menerangkan kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Pihaknya melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi bersama PPATK, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. Menurutnya, lingkup kegiatan yang dilaksanakan antara kedua lembaga masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

Lebih lanjut, Ifan menjelaskan KPPU dan PPATK menyepakati isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu, keduanya menilai perlu dilakukan tindakan intensif melalui diskusi atau kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut yang mempengaruhi persaingan bisnis di pasar. Khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

ADVERTISEMENT

Ifan menambahkan upaya menangani pelanggaran tindak pidana pencucian uang tidak bisa berjalan sendirian dan memerlukan bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ungkap Ifan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kerja sama antara kedua pihak akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi, atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," tambah Ivan.

Sebagai informasi, pertemuan kedua pihak dihadiri oleh sejumlah Anggota KPPU lainnya, antara lain Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.




(akn/ega)

Hide Ads