Pengusaha diingatkan tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR diwajibkan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," kata Ida ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan akan mengeluarkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah untukditeruskan ke pengusaha soal pencairan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," jelas Ida.
Ida juga menegaskan pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membuka posko THR di pusat maupun daerah. Bagi para pekerja yang mau mengadu atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.
Ida menambahkan pada tahun lalu terdapat 1.540 pengaduan soal THR. Dia menjelaskan 1.026 kasus di antaranya sudah diselesaikan di tingkat Kemnaker maupun dinas di daerah. Sementara itu, ada 514 aduan dengan data yang tidak lengkap dan tidak diproses.
"Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," papar Ida.
(hal/hns)