Mohon Maaf! PNS Kategori Ini Nggak Dapat THR & Gaji ke-13

Mohon Maaf! PNS Kategori Ini Nggak Dapat THR & Gaji ke-13

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2024 13:29 WIB
Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) masing-masing ditetapkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran dan Juni 2024. Ada kategori abdi negara yang tidak dapat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri jika sedang cuti di luar tanggungan negara; serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).

Sebagai informasi, yang dimaksud cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, serta mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menetapkan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS di luar yang di atas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Pejabat Negara yang dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA); serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

Selain itu, Pejabat Negara yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13 adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; serta Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang.

(aid/das)

Hide Ads