Bea Cukai Sita Jutaan Rokok-Ratusan Liter Miras Ilegal di Malang & Bogor

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok-Ratusan Liter Miras Ilegal di Malang & Bogor

Inkana Putri - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2024 14:26 WIB
Bea Cukai-Rokok Ilegal
Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai kembali menindak jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Malang. Melalui gelar patroli pada 5-6 Maret 2024, Bea Cukai Malang menindak BKC ilegal bernilai miliaran rupiah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan dilakukan terhadap beberapa modus, seperti pengiriman melalui beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang dan Singosari, Kabupaten Malang, patroli ke tempat hiburan di Kota Malang, hingga penggagalan pengiriman menggunakan sarana pengangkut antarkota di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

"Dari rangkaian penindakan ini, total BKC ilegal yang kami tindak adalah sebanyak 2.517.100 batang rokok ilegal dan 337 botol MMEA ilegal. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 3.518.845.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.890.906.800," ujar Encep dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain di Malang, Bea Cukai juga menindak MMEA ilegal dan dua entitas yang menyimpan dan menjual MMEA tanpa izin di Bogor.

Sebelumnya (29/2), Bea Cukai Bogor menindak dua entitas yang melakukan penyimpanan dan penjualan MMEA tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dalam proses penindakan ini, Bea Cukai menemukan 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).

ADVERTISEMENT

"Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan," pungkas Encep.




(ega/ega)

Hide Ads