Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% di tahun ini. Selain THR, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 yang nilainya sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya berlangsung. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan besaran komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima PNS
1. Gaji Pokok
Sebagaimana diatur oleh PP nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut merupakan rincian gaji yang akan diterima oleh PNS berdasarkan jenis golongannya.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992. Berikut rinciannya.
a. Tunjangan Suami/Istri
Untuk PNS yang memiliki suami/istri akan diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
b. Tunjangan Anak
Untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, akan diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak (maksimal tiga anak).
3. Tunjangan Pangan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32 tahun 2018, disebutkan bahwa PNS akan mendapatkan uang makan yang disesuaikan dengan golongannya. Berikut rinciannya.
Golongan I dan II : Rp 35.000
Golongan III : Rp 37.000
Golongan IV : RP 41.000
4. Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural adalah sebagai berikut.
Eselon IA : Rp 5.500.000
Eselon IB : Rp 4.375.000
Eselon IIA : Rp 3.250.000
Eselon IIB : Rp 2.025.000
Eselon IIIA : Rp 1.260.000
Eselon IIIB : Rp 980.000
Eselon IVA : Rp 540.000
Eselon IVB : Rp 490.000
Eselon VA mendapatkan Rp 360.000
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja yang bisa diterima mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 117 juta sesuai dengan jabatan yang dimiliki.
(fdl/fdl)