Bocoran Amunisi Kemenkeu Lawan Gugatan Pengusaha Hiburan

Bocoran Amunisi Kemenkeu Lawan Gugatan Pengusaha Hiburan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2024 15:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan uji materiil (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40-75%. Sebagaimana diketahui, gugatan itu diajukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang mempersiapkan tanggapan-tanggapannya untuk keterangan pemerintah," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menunjuk empat kementerian untuk menghadapi gugatan di MK yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf. Meski begitu, Lydia mengaku sampai saat ini belum ada panggilan dari MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sedang mempersiapkan tanggapannya. Sampai saat ini memang belum ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk pemerintah," ucapnya.

Lydia menekankan bahwa sikap pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) paling rendah 40% dan paling tinggi 75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Lydia meminta pengusaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.

"Kembali ke pengaturan UU ya kalau Mahkamah Konstitusi, bahwa setiap pemungutan pajak itu harus berdasarkan UU. Dengan adanya UU baru bahwa UU lama itu sudah tidak bisa berlaku, jadi tidak bisa digunakan," ucapnya.

Pemerintah pun memberikan keringanannya berupa insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan.

Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Itu bisa diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

(aid/das)

Hide Ads