Paspor Elektronik Polikarbonat Lebih Aman, Segini Biaya Bikinnya

Paspor Elektronik Polikarbonat Lebih Aman, Segini Biaya Bikinnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 12:37 WIB
Paspor Polikarbonat di bawah sinar UV
Foto: Instagram @imigrasi.soekarnohatta
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah menerbitkan tiga jenis paspor yaitu paspor biasa, paspor elektronik, dan terbaru adalah paspor elektronik polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat merupakan paspor yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Paspor elektronik polikarbonat awalnya hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Imigrasi Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional," ungkap Dhany Sukma dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik. Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000.

ADVERTISEMENT

"Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat," kata Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Wahyu Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads