Salah satu cara untuk mengirim uang kepada orang lain adalah melalui wesel. Namun seiring perkembangan teknologi, wesel sudah mulai ditinggalkan dan kini beralih ke transfer bank secara online.
Akan tetapi, wesel tak hanya digunakan untuk mengirim uang, masih ada sejumlah fungsi lainnya dari wesel. Selain itu, wesel juga memiliki ciri-ciri tersendiri.
Lantas, apa yang dimaksud dengan wesel? Lalu apa saja fungsinya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian Wesel
Wesel merupakan salah satu metode transfer uang yang dilakukan lewat jasa pos. Sebelum hadirnya teknologi transfer bank online, dahulu masyarakat mengirim uang melalui wesel.
Mengutip laman OCBC, wesel adalah instrumen pembayaran yang dipakai dalam aktivitas perbankan. Cara menggunakannya cukup menuliskan kebutuhan transfer sebelum pengiriman diproses.
Kata wesel sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu 'wissel', sedangkan dalam bahasa Jerman ditulis 'wechsel'. Adapun dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah 'bill of exchange' atau draft.
Dalam buku Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis oleh James Julianto Irawan, surat wesel di Indonesia telah diatur dalam KUHD mulai dari Pasal 100 hingga Pasal 173. Melihat dari banyaknya pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa wesel merupakan surat berharga yang pengaturannya paling lengkap dalam KUHD.
Fungsi Wesel
Pada umumnya, wesel digunakan sebagai alat pengiriman uang. Selain itu, masih ada fungsi lain dari wesel, yakni sebagai berikut:
1. Pembayaran Piutang
Fungsi lain dari wesel adalah sebagai instrumen pembayaran piutang. Jadi, penagihan kredit dapat dilakukan dengan memberikan wesel bank kepada pihak penerimanya.
Untuk pembayarannya harus dilakukan sesuai dengan nominal pinjaman dan tanggal yang tertera di surat wesel.
2. Transfer Uang ke Luar Negeri
Demi memudahkan proses transfer, wesel menyediakan fitur pengiriman uang dengan cara menuliskan kebutuhan penggunanya. Dengan begitu, detikers tak hanya mengirimkan uang antar kota atau daerah, tapi juga bisa valuta asing ke luar negeri.
Pihak-pihak dalam Wesel
Dalam penerbitan wesel melibatkan sejumlah pihak, yang mana setiap pihak tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Masih mengutip buku Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis, berikut pihak-pihak dalam wesel:
1. Penerbit (Trekker/Drawer)
Penerbit adalah pihak yang membuat atau mengeluarkan surat wesel yang ditujukan kepada seseorang sebagai pemegang wesel. Dalam hal ini, penerbit memerintahkan kepada tersangkut untuk segera membayar sejumlah uang pada hari yang telah ditentukan kepada pemegang wesel.
2. Tersangkut/Tertarik (Betrokkene/Drawee)
Tersangkut adalah pihak yang harus membayar wesel kepada pemegang wesel berdasarkan perintah penerbit. Sebelumnya, tersangkut dengan penerbit telah terikat perjanjian berupa perjanjian penitipan barang (uang) yang dikenal dengan sebutan perjanjian pembukaan rekening.
Dalam perjanjian tersebut, penerbit punya hak untuk menerbitkan wesel sedangkan tersangkut memiliki hak untuk melaksanakan perintah pembayaran yang terdapat dalam wesel.
3. Penerima (Nemer)
Penerima adalah pihak yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima pembayaran sejumlah uang sebesar yang ditulis dalam wesel pada hari bayarnya. Penerima juga disebut sebagai pemegang pertama.
Jika dilihat dari perikatan dasarnya, kedudukan penerima adalah sebagai kreditur atau yang mempunyai piutang. Sebagai kreditur, penerima berhak mendapatkan pembayaran wesel sebagai pelaksanaan kewajiban dari perikatan dasarnya.
4. Pemegang (Houder/Holder)
Pemegang (houder) adalah pihak yang memperoleh surat wesel dari penerima (nemer) atau dari pemegang sebelumnya. Pemegang juga bisa mendapatkan surat wesel dari sesama pemegang.
Pemegang dalam memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang sebelumnya, memiliki kedudukan sebagai kreditur yang mempunyai piutang. Hal ini karena adanya hubungan hukum antara ketiganya, di mana penerima atau pemegang sebelumnya berkedudukan sebagai debitur.
Untuk membayar utangnya tersebut, maka penerima atau pemegang sebelumnya membayar dengan wesel yang dipegangnya. Maka dari itu, wesel tersebut berganti kepemilikan dari penerima atau pemegang sebelumnya kepada pemegang.
Syarat dalam Surat Wesel
Menurut Pasal 100 KUHD, sebuah wesel harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Memuat nama atau istilah wesel yang tertulis di dalam wesel itu sendiri
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar uang dengan jumlah tertentu
- Nama pembayar/tertarik/tersangkut/drawee
- Penetapan hari bayar
- Penetapan tempat pembayaran dilakukan
- Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya akan menerima pembayaran
- Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan
- Tanda tangan pihak yang mengeluarkan atau menerbitkan
Ciri-ciri Wesel
Sebagai alat transaksi pembayaran, wesel memiliki ciri-ciri tersendiri, yaitu:
- Perintah yang ditujukan kepada penerima untuk membayar piutang
- Ada dua pihak yang terkait yakni penarik dan akseptor wesel
- Pembuatan wesel dilakukan oleh pihak yang memiliki piutang
- Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan akseptasi yakni kesepakatan pembayaran oleh pihak tertarik dengan memberikan tanda tangan pada surat wesel.
Demikian penjelasan mengenai wesel beserta fungsi, ciri-ciri, dan syaratnya. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.
Simak Video "Video Komdigi Beberkan Transaksi Judol di RI Turun Signifikan Tahun Ini"
(ilf/fds)