Bayar THR Pensiunan PNS, Sri Mulyani Transfer Rp 11,65 T ke Asabri & Taspen

Bayar THR Pensiunan PNS, Sri Mulyani Transfer Rp 11,65 T ke Asabri & Taspen

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 16:38 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan 100% tahun ini. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan sedang disiapkan.

Sri Mulyani pun menjelaskan proses pembayaran THR pensiunan. Dia bilang pada 19 Maret 2024 mulai dilakukan pengajuan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri.

"19 Maret Taspen dan Asabri mengajukan tagihan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Sri Mulyani menyebut pada 21 Maret 2024 pihaknya akan mentransfer dana THR pensiunan kepada Taspen dan Asabri untuk kemudian disalurkan kepada penerima. Adapun alokasi anggarannya mencapai Rp 11,65 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 9,8 triliun.

"21 Maret kami akan mentransfer dananya ke Taspen dan Asabri," jelas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu pada 22 Maret 2024 diharapkan pencairan THR ASN dan pensiunan bisa mulai dicairkan. Hal ini sesuai target pemerintah di mana pencairannya paling cepat bisa dilakukan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran.

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan," jelas Sri Mulyani.

Komponen THR untuk pensiunan dalam hal ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, komponen pemberian THR untuk ASN aktif berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja. Hal itu diputuskan setelah sejak 2020 pencairannya tidak full karena situasi pandemi COVID-19.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI/Polri yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap dalam THR ini akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," imbuhnya.

(aid/das)

Hide Ads