Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan mengapa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) daerah sering telat diberikan.
Menurutnya, pemerintah daerah sering menggunakan dana THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah pusat untuk membayar keperluan lain. Salah satunya membayar keperluan proyek di daerah.
"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau Lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu. Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke-13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dana yang diberikan hanya untuk THR dan Gaji ke-13, sehingga ia mewanti-wanti agar jangan dipakai untuk yang lain. THR dan Gaji ke 13 itu diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU. Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," tuturnya.
Tito mengatakan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah tunjangan lainnya hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, tunjangan ini disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah itu sendiri sehingga tidak membebankan.
"Yang menjadi tanggung jawab daerah tunjangan dan TPP ini menjadi beban daerah. Ini disesuaikan kemampuan kondisi fiskal masing-masing," pungkasnya.
(ada/ara)