THR dan Gaji ke-13 ASN Terdiri dari Apa Saja? Ini Rinciannya

THR dan Gaji ke-13 ASN Terdiri dari Apa Saja? Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2024 04:58 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi.Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Pemerintah memastikan THR dan Gaji ke-13 ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) cair 100% tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembayaran THR dilakukan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Terkait THR dan Gaji ke-13, terdiri dari 5 komponen yang penentuan besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

"Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu 5 komponen THR dan Gaji ke-13 untuk pusat dan daerah berbeda. Jika anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja

ADVERTISEMENT

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPN juga mendapat THR dan Gaji ke-13

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(aid/hns)

Hide Ads