Distribusi Gula PTPN XI Tidak Terbukti Lakukan Diskriminasi
Rabu, 27 Des 2006 14:10 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa kegiatan distribusi gula pasir milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Sehingga pihak terlapor yakni PTPN XI, PT Agro Makmur Nusantara, PT Arta Agung Sentosa, PT Arta Guna Sentosa, PT Arta Kencana Agung, CV Haris,PT Kedung Agung, CV Kencana Makmur, PT Gemilang Citra Utama, CV Sumber Makmur dan PT Gemanusa Makmur Santosa dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Koperasi Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indoensia (Kop-IKPNI) dan PT Anugerah Sejahtera Pratama.Demikian dikatakan Ketua Majelis KPPU Faisal Basri, yang didampingi anggota komisi Tadjuddin Noer said dan Mohammad Iqbal, saat membacakan putusan di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Perkara ini muncul setelah KPPU menerima laporan yang menyatakan bahwa PTPN XI hanya memberikan fasilitas kemudahan kepada beberapa perusahaan mitra atau investor. Sehingga pemasaran gula di Jawa Timur hanya dilakukan beberapa perusahaan, dan PTPN XI dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penunjukan investor.Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU ungkap Faisal, menemukan fakta bahwa sistem penjualan gula pasir di PTPN XI dilakukan melalui mekanisme lelang dan melalui negosiasi langsung, yang dapat diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN XI.Penunjukan investor diserahkan sepenuhnya oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dengan alasan dana yang dikeluarkan investor digunakan untuk menjamin harga gula pasir milik petani, sehingga yang berhak menunjuk investor adalah petani melalui asosiasi. PTPN XI hanya bertindak sebagaipelaksana administrasi saja. Investor berhak mendapat hak ekslusif sebesar 30% dari seluruh gula pasir milik petani yang akan dilelang dengan harga yang sama dengan harga pemenang lelang.Investor yang memberikan dana talangan di PTPN XI pada 2006 terdiri dari tiga perusahaan yaitu PT Mitra Tani Sejahtera, CV Kencana Makmur, CV Bima Citra. Namun CV Kencana Makmur dan CV Bima Citra hanya memberikan kuasa kepada PT Mitra Tani Sejahtera untuk menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan dana talangan bagi petani tebu rakyat PTPN XI.PTPN XI pernah menolak KOP-IKPNI dan PT Anugerah Sejahtera Pratama yang mengajukan diri sebagai calon investor dengan alasan bahwa penunjukan investor adalah kewenangan APTRI.Alasan penolakan APTRI terhadap permohonan KOP-IKPNI karena perusahaan tersebut masih belum memiliki pengalaman dibidang pergulaan. Sedangkan penolakan terhadap PT Anugerah Sejahtera Pratama karena pihak penyandang dananya punya reputasi yang tidak baik."Alasan penolakan APTRI terhadap kedua perusahaan itu dapat dibenarkan karena tidak termasuk dalam tindakan diskriminasi," jelas Faisal.Selama pemerikasaan yang dilakukan KPPU, tidak ditemukan bukti adanya pelaku usaha yang mendapatkan hambatan untuk mengikuti lelang dan membeli gula melalui negosiasi.
(arn/ir)










































