Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 14/2024 sebagai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. I
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik
Dilansir dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) @kemenpanrb, waktu pembagian THR ditetapkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, pembayaran dilakukan setelah Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri," katanya, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Sementara gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 204.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS/PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pusat
- Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.
- Catatanya, ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 di halaman berikutnya. Langsung klik