Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2024 20:24 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 14/2024 sebagai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. I

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik

Dilansir dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) @kemenpanrb, waktu pembagian THR ditetapkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, pembayaran dilakukan setelah Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri," katanya, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Sementara gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 204.

ADVERTISEMENT

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS/PPPK):

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pusat
- Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.
- Catatanya, ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan:

- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 di halaman berikutnya. Langsung klik

Daftar penerima THR dan gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, Anggota,dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2O16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan.

Lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran.


Hide Ads