Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2024 20:24 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Daftar penerima THR dan gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, Anggota,dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2O16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan.

ADVERTISEMENT

Lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran.


(ily/hns)

Hide Ads