KPPU Belum Pernah Dapat Setoran Denda

KPPU Belum Pernah Dapat Setoran Denda

- detikFinance
Rabu, 27 Des 2006 17:53 WIB
Jakarta - Sepanjang periode 2000-2006, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus 77 kasus yang menyangkut persaingan usaha tidak sehat.Namun dari 77 kasus tersebut, belum ada satu pihak pun yang terkena sanksi denda menyetor dananya ke KPPU."Memang yang diincar KPPU bukan denda, tapi perubahan perilaku. Tapi beberapa putusan telah memenuhi sanksi perubahan pola perilaku," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif, dalam jumpa pers di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (27/12/2006).KPPU mengaku belum tahu penyebab pihak yang dikenai sanksi denda belum menyetorkan dananya ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak."Bisa juga disebabkan karena tidak adanya tenggang waktu batas penyetoran denda yang tertulis, hanya denda disetorkan setelah 30 hari keputusan," ujar Syamsul.Setiap putusan denda KPPU, minimal nilainya mencapai Rp 1 miliar. KPPU memperkirakan lebih dari Rp 10 miliar denda yang seharusnya masuk ke kas negara.Syamsul menjelaskan, KPPU sudah melakukan langkah yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Aturan itu menyebutkan eksekusi denda dilakukan di pengadilan."Kita sudah minta untuk kasus VLCC Pertamina (kapal tanker) dan JICT agar MA meminta Pengadilan Negeri mengeksekusi laporan itu, tapi sampai saat ini belum ada pelaksanaan eksekusi," tutur Syamsul.Dari 77 kasus yang sudah diputuskan, menurut Syamsul tidak semuanya dikenai sanksi denda, tapi sanksi perubahan perilaku. Contohnya kasus dealer motor Yamaha di Sulawesi Selatan dan JICT, serta kasus VLCC Pertamina yang menerapkan perbaikan internal dengan melakukan perombakan komisaris dan direksi.Sepanjang periode 2000-2006, KPPU telah menerima 603 laporan. Untuk tahun 2006 saja terdapat 200 laporan dengan 22 putusan.Kasus-kasus yang masuk ke KPPU terbagi dalam empat kategori yakni, tender kolusif, monopolisasi, kartel dan patronase pelaku usaha dan birokrat.Akibat perilaku seperti itu, lanjut Syamsul, mengakibatkan ekonomi biaya tinggi yang berakibat turunnya daya saing Indonesia.Syamsul mengakui, untuk kasus yang melibatkan perusahaan asing lebih sulit meminta dendanya, contohnya Goldman Sachs dalam kasus VLCC Pertamina. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads