Mendag Keluarkan Izin Impor Beras
Rabu, 27 Des 2006 21:58 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandatangani izin impor beras sebanyak 500 ribu ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.1294/M-DAG/12/2006. Berdasarkan alokasi tujuan pelabuhan beras impor, DKI Jakarta mendapat jatah beras terbanyak yakni 180 ribu ton.Demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida di Departemen Perdagangan Jl M Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Peraturan itu memuat batas kedatangan beras impor pad 28 Februari 2007 sebanyak 308 ribu ton beras impor akan masuk melalui Banten 66 ribu ton, Tanjung Priok 180 ribu ton, dan Tanjung Perak 62 ribu ton.Sementara 10 pelabuhan masuk beras impor lainnya dengan batas masuk 30 Maret 2007 adalah Lhokseumawe (18.000 ton), Belawan (60.000 ton), Padang (12.000 ton), Lampung (24.000 ton), Bali (6.000 ton), Pare-pare (42.000 ton), Bitung (6.000 ton), Kupang (12.000 ton), Ambon (6.000 ton), dan Jayapura (6.000 ton)."Pendistribusiannya disesuaikan dengan penugasan pemerintah yaitu untuk raskin dan cadangan beras pemerintah (CBP) dan tidak mungkin masuk pasar," tegas Diah.Pemerintah memberi kebebasan pada Perum Bulog untuk menentukan daerah mana dan berapa banyak beras impor yang didatangkan melalui mekanisme Government to Government (kesepakatan antar pemerintah) ataupun tender terbuka. Serta ditetapkan beras yang boleh diimpor hanya beras dengan kualitas broken (patah) 15 persen atau setara dengan beras kualitas medium."Yang jelas beras impor dengan mekanisme Government to Government tidak boleh lebih dari 250 ribu ton," tandasnya.
(arn/bal)











































