Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyatakan pihaknya tak punya rencana melarang platform TikTok di negaranya.
"Kami akan menerima saran, tapi kami tidak punya rencana untuk melakukan itu. Tapi, saya pikir, kita harus tetap berhati-hati," kata Albanese, dikutip dari Forbes Australia, Senin (18/3/2024).
Albanese menilai memang harus mengutamakan keamanan nasional. Di sisi lain, dia juga mengakui bahwa banyak masyarakat Australia yang bergantung pada TikTok, termasuk bagaimana cara warganya berkomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, pada saat ini kami belum mendapat saran untuk melakukan larangan tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Layanan Pemerintah Australia Bill Shorten mengakui memang ada perdebatan terkait keamanan nasional yang berhubungan dengan TikTok. Namun, pihaknya membuka peluang untuk berdiskusi dampak berkelanjutan, termasuk algoritma dan dampaknya pada anak-anak.
"Meskipun saya mengakui perdebatan tentang keamanan nasional dan yang penting bagi orang tua. Saya pikir ada diskusi terpisah yang bisa dilakukan mengenai dampak media sosial pada anak-anak, khususnya algoritma yang digunakan dalam hal ini," jelasnya.
Juru Bicara TikTok Australia menyambut baik terkait rencana Albanese yang tidak melarang TikTok. Dia menilai setiap perubahan di TikTok akan berdampak signifikan pada 350 ribu bisnis dan lebih dari 8,5 juta warga Australia.
"Setiap perubahan pada TikTok di Australia akan berdampak signifikan terhadap 350.000 bisnis, dan lebih dari delapan setengah juta warga Australia, yang menggunakan aplikasi ini untuk terhubung dan mengembangkan bisnis mereka," katanya.
Sebelumnya, raksasa media sosial milik China, TikTok menghadapi tantangan terberatnya di Amerika Serikat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan suara tegas untuk mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat melarang beroperasinya TikTok di Amerika.
RUU ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS yang mengharuskan TikTok mengubah struktur kepemilikannya dengan perusahaan induknya, ByteDance dalam waktu 180 hari. Jika tidak, platform tersebut akan dilarang beroperasi di AS.
(kil/kil)