Aturan THR Terbit! Pengusaha Wajib Bayar, Tidak Boleh Cicil

Aturan THR Terbit! Pengusaha Wajib Bayar, Tidak Boleh Cicil

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 16:56 WIB
Menaker umumkan aturan THR terbit
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disampaikan Ida dalam konferensi pers di Kantornya di Jakarta Selatan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh,"Katanya, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menambahkan, perusahaan dilarang mencicil THR. Ia berharap perusahaan menaruh perhatian akan hal ini dan mematuhi peraturan.

"Selanjutnya THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ida, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Adanya THR diharapkan bisa mengurangi beban buruh.

"Berkaitan dengan itu dan telah diadakan di tahun-tahun lainnya, pemerintah telah mengatur THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan," pungkasnya.

(ily/hns)

Hide Ads