Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mulai hari ini. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Sebagai informasi, THR wajib dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. THR juga harus dibayar secara full dan tidak boleh dicicil.
"Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko pengaduan ini juga bisa dibuka di https://poskothr.kemnaker.go.id. Ida juga meminta para Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan agar posko tersebut diintegrasikan dengan website kemnaker.
"Saya meminta gubernur, wali kota, untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 di masing-masih wilayah provinsi, kabupaten. Dan saya meminta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang melaporkan tahun lalu ada ada 1.558 pengaduan soal pembagian THR. Sekitar 1.434 laporan sudah ditindaklanjuti, sementara 124 lainnya tidak dilakukan penindakan.
"Penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada aduan yang kerja di lembaga penyelenggara negara, kedutaan, konsulat asing, perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang banyak perusahaan-perusahaan atau ada data yang tidak lengkap," papar Haiyani.
Oleh karena itu, dalam pelaporan perlu disertakan alamat yang lengkap dan status perusahaan (cabang atau pusat). "Oleh karena itu perlu ada data lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa, di mana, apakah itu primary company atau cabangnya," pungkasnya.
(ily/kil)