Menteri KP Sebut Hasil Sedimentasi Bisa Digunakan untuk Tanam Mangrove

Menteri KP Sebut Hasil Sedimentasi Bisa Digunakan untuk Tanam Mangrove

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 14:18 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti (Menteri KP) Wahyu Trenggono
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan hasil sedimentasi di laut harus mengedepankan keberlanjutan ekologi. Tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi saja.

Trenggono mengatakan hasil sedimentasi bisa dimanfaatkan sebagai area penanaman mangrove.

"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita lihat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, Trenggono menyebut hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor. Menurutnya jumlah proyek reklamasi di dalam negeri cukup banyak, seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, dan Kalimantan.

Selain itu, kata dia, jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi juga berpotensi bertambah. Hal ini karena sampai saat ini Tim Kajian masih terus bekerja, untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.

ADVERTISEMENT

Mengenai harga hasil sedimentasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat.

"Harga itu tergantung market, kita nggak ikut. Yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, namun dengan beberapa catatan . Di antaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memicu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki catatan riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.




(anl/ega)

Hide Ads