Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi mengenai tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para calon pekerja migran Indonesia.
Secara rutin, Bea Cukai menggelar sosialisasi ini di acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran. Pada tahun ini dilaksanakan pada bulan Februari dan Maret di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MII) Jawa Timur.
Dalam sosialisasinya, Bea Cukai menjelaskan terdapat tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para calon pekerja migran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri. Contohnya, barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4/Surat Persetujuan Membawa Barang," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan, maka barang-barang berharga tersebut harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan. Begitu pula jika membawa uang kertas >100 juta rupiah.
"Adapun barang yang dilarang ekspor dan dibatasi ekspornya itu tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus," imbuhnya.
Kedua, menurut Irwan, pekerja migran juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman, termasuk peraturan, tarif, barang yang dilarang atau dibatasi, fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru terkait impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023.
Terakhir, ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi.
"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.
Irwan juga mengungkapkan selain ketiga aturan kepabeanan dan cukai tersebut, petugas Bea Cukai yang menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan juga terus mengimbau para calon pekerja migran untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegasnya.
Irwan berharap para calon pekerja migran dapat memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalani proses kepindahan internasional dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
(ega/ega)