Juklak Dewan Pertimbangan Presiden Disusun Seminggu

Juklak Dewan Pertimbangan Presiden Disusun Seminggu

- detikFinance
Kamis, 28 Des 2006 19:17 WIB
Jakarta - Menyusul disahkannya UU Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) oleh DPR, pemerintah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai acuan petunjuk pelaksanaan produk hukum baru itu."Presiden minta kami menyusun draf perpres untuk UU DPP. Pekan depan harus sudah selesai," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/12/2006).Selain mekanisme dan tata kerja, ada sejumlah aspek teknis lainnya mengenai DPP yang nantinya akan diatur PP DPP. Seperti keanggotaan, keberadaan kantor yang berada di aeral kantor kepresidenan, dan kebutuhan staf akan diisi dari Sekretariat Negara.Meski DPP merupakan lembaga negara, tapi anggotanya bukan termasuk pejabat negara. Karenanya keberadaan dan tanggung jawabnya berada di bawah kendali presiden selaku kepala pemerintahan.Keanggotaan DPP, sepenuhnya menjadi hak presiden untuk memilih, mengangkat dan memberhentikannya. Sedangkan untuk jabatan ketua DPP, dapat dijabat secara bergantian oleh anggotanya.Sedangkan untuk pembiayaan aktivitas DPP, sesuai UU DPP dan pasal 16 UUD 1945, akan dibiayai oleh APBN melalui Setneg."Kemungkinan biayanya kecil saja, kan para stafnya berada di lingkungan Setneg," pungkas Yusril.Ditegaskannya, peran dan tugas DPP berbeda dengan lembaga staf khusus presiden dan UKP3R atau penasihat presiden. Bahkan dirinya membantah keberadaan secara formal lembaga terakhir yang antara lain beranggotakan Rachmawati Soekarnoputri dan Sjahrir."Penasihat presiden tidak ada. Mungkin orang-orang tersebut secara informal memberi masukan pada presiden. Itu yang menamakan penasihat wartawan saja," seloroh Yusril. (lh/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads