Mantan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) tahun 2014-2019 yang juga Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara soal pernyataan Kemnaker.
Sebelumnya Kemnaker menyatakan mewajibkan perusahaan aplikasi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurut Hanif, pernyataan Kemnaker tersebut tidak tepat dan perlu untuk diluruskan.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah kemitraan dan tidak termasuk ke dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.
Hal ini menurut Hanif didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, di mana kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
Namun, Hanif juga menjelaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam.
"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra seperti memberi insentif tambahan," ujar Hanif.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan aplikator ojek online, taksi online dan kurir logistik diimbau untuk ikut memberikan THR kepada para mitranya.
"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah, Senin (18/3) kemarin.
(akn/ega)