Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fakfak, Papua dikabarkan berdiri di atas tanah orang lain tanpa sewa yang punya sejak 40 tahun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan penjelasan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Kantor Bea Cukai Fakfak memiliki sertifikat hak pakai tahun 1981 yang asetnya diterima dari pemerintah daerah (Pemda). Aset itu pun tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Kantor BC berdasarkan dokumen legal, menerima aset dari Pemda dan telah bersertifikat Hak Pakai tahun 1981. Aset ini pun telah dicatat sebagai barang milik negara," kata Prastowo dalam penjelasannya di Twitter atau X, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permasalahan itu diakui sudah ada tiga kali gugatan dan ditolak oleh pengadilan. Dalam hal ini Ombudsman Papua Barat, Pemda Fakfak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Bea Cukai juga disebut sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi.
"Kita hormati proses hukum dan hasilnya. Karena terlapor adalah Kantor BPN, kami menghormati proses dan penjelasan sebaiknya dari pihak BPN," ucap Prastowo.
Prastowo pun meminta untuk selebihnya ditindaklanjuti ke instansi berwenang yakni Kementerian ATR/BPN. Ia menjawab pengaduan salah satu akun centang biru yang berdasarkan penjelasan di bionya merupakan seorang Media Social Influencer.
"Bro @prastow izin bro. Tanah ini yang diduduki oleh Kantor Be dan Cukai di Kabupaten Fakfak! Selama 40 tahun, pihak keluarga tidak pernah menyewakan. Timbul hak dari mana bro ku?" cuit akun @*e*W*_13 sambil menyertakan dokumen pendukung. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Ia menuding jika dalang di balik permasalahan ini adalah mafia tanah pejabat Kantor BPN Fakfak yang sudah meninggal dunia. Pejabat tersebut diduga menerbitkan sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
"40 tahun bro @prastow tanah orang dikuasai tanpa izin pemilik. Hanya berdasarkan mafia BPN Kabupaten Fakfak yang sudah membusuk di akhirat sana," ucapnya.
Akun tersebut pun sempat mencolek akun Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia berharap ada jalan keluar dari permasalahan ini.
"Bukan aset Pemda, mafianya tentu dulu adalah Kepala BPN Kabupaten Fakfak. @AgusYudhoyono ini gimana mas? Kepala BPN Kabupaten Fakfak (sudah membusuk sekarang di akhirat). Nggak ada izin dari pihak keluarga, tanah main disewakan. Timbul sertifikat hak pakai," pungkasnya.
(aid/das)