Pengusaha Ritel Mau Bertemu DJP Pekan Depan Bahas Kenaikan PPN

Pengusaha Ritel Mau Bertemu DJP Pekan Depan Bahas Kenaikan PPN

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 20 Mar 2024 15:15 WIB
Gedung Utama Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini diberi nama Gedung Marie Muhammad. Ini dia gedung yang menjadi pusat operasional DJP.
Kantor Pajak - Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025. Sejalan dengan itu, sejumlah pengusaha ritel akan menemui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pekan depan.

Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pertemuan tersebut membahas kenaikan PPN 12%.

"Mungkin minggu depan ada pertemuan lagi dengan beliau di kantor beliau," kata Budi kepada awak media, dikutip Rabu (20/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dia bersama sejumlah pengusaha ritel telah melakukan komunikasi dengan DJP. Namun, Budi belum dapat memberitahu hasil pertemuannya lantaran masih dalam tahap diskusi.

"Saya dengan asosiasi lain ketemu dengan Pak Dirjen Pajak. Saya belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam tahap diskusi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mencemaskan kenaikan PPN ini akan berdampak pada pertumbuhan industri ritel. Menurutnya, dengan naiknya PPN akan berdampak pada kenaikan harga. Alhasil, juga berpengaruh daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

"Pertumbuhannya relatif hampir sama dari tahun ke tahun. Artinya, belum ada pertumbuhan signifikan. Kenaikan harga-harga (imbas dari PPN) dapat menekan pertumbuhan industri ritel," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads