Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan. Kebijakan ini ditanggapi Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso .
Awalnya Sunarso menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi VI DPR tentang penguatan daya beli masyarakat. Menurut Sunarso pihak perbankan berperan besar dalam penguatan daya beli masyarakat, khususnya menyangkut kredit bisnis. Sementara kredit bisnis sendiri berkaitan erat dengan pertumbuhan PDB.
"Pertanyaannya, apa yang bisa kita diskusikan di sini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Jawabannya sederhana tapi tidak mudah. Kalau mau meningkatkan daya beli setidaknya pekerjaan bagi seluruh angkatan kerja," kata Sunarso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kenaikan PPN Bakal Berdampak ke Ekonomi RI |
Akan tetapi, apabila proses pemberian kerja memakan waktu terlalu lama, diperlukan bantuan dana. Namun demikian, bantuan tersebut sepatutnya tidak diberikan secara berkepanjangan karena akan membebani fiskal. Oleh karena itu, menurutnya langkah langkah paling benar ialah dengan penyediaan lapangan kerja.
"Apa pendapat kami tentang rencana kenaikan PPN 12%? Ya monggo kaitkan dengan itu," ujar Sunarso.
"Sekarang yang kita butuhkan adalah masukan fiskal melalui kenaikan pajak ataukah kita justru harus mendorong investasi dengan segala macam kelonggarannya supaya investasi ini nanti menyerap tenaga kerja?," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
(shc/hns)