Temukan Harga LPG Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SK

Temukan Harga LPG Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SK

Syahdan Althalif - detikFinance
Rabu, 20 Mar 2024 19:06 WIB
KPPU
Foto: Dok. KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga LPG kemasan 3 kilogram sebagian besar berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp 17.000-Rp 18.000 per tabung, di atas HET Rp 15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Temuan tersebut diperoleh KPPU melalui tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, kemarin (19/3). Memperhatikan temuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengimbau Pemprov Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.

Diketahui, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE). Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu," ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut Fanshurullah menjelaskan KPPU meninjau berbagai lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan. Hal ini sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas.

ADVERTISEMENT

Lewat tinjauannya di Palembang, lanjutnya, KPPU menemukan sebagian besar distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan, hal tersebut berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Pada level peritel, harga LPG mencapai hingga Rp25.000 per tabungnya.

"Sebagai tahap awal, KPPU memandang akan perlunya revisi atas SK Gubernur 821/2017. Hal ini dikarenakan HET di wilayah lain Sumbagsel telah berkisar antara Rp16.000 - Rp.19.000 per tabung. Oleh karena itu, KPPU mengimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," ungkapnya.

Fanshurullah juga memberikan instruksi agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya. Hal ini ditujukannya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.

(akn/ega)

Hide Ads