Harapan Peternak Sapi ke Prabowo-Gibran: Setop Impor Daging Kerbau India

Harapan Peternak Sapi ke Prabowo-Gibran: Setop Impor Daging Kerbau India

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Mar 2024 11:55 WIB
Hari ini Rabu (12/4/2023), Perum Bulog telah menerima pengiriman tahap pertama 18.000 daging kerbau beku impor. Daging kerbau tersebut berasal dari India.
Ilustrasi/Daging Kerbau Impor/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), berharap pemerintahan selanjutnya bisa menekan impor daging sapi. Salah satu yang menjadi sorotan pelaku usaha adalah impor daging kerbau dari India.

Harapan ini menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang pemilihan presiden 2024 yakni pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengumuman ini seiring dengan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran dengan suara terbanyak.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano, berharap impor daging kerbau frozen dari India bisa dihentikan. Karena menurutnya status India belum bebas akan penyakit menular pada ternak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya (pemerintahan selanjutanya) setop impor daging kerbau beku dari India, karena negara tersebut belum bebas penyakit PMK. India statusnya negara tidak bebas dan juga tidak zona bebas (PMK)," kata Joni kepada detikcom, Kamis (21/3/2024).

Joni menerangkan pemerintah harus melindungi negara dari sebaran penyakit menular seperti PMK. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

ADVERTISEMENT

Indonesia juga melakukan impor sapi dari Australia dan Brasil. Namun, menurutnya kedua negara itu bebas PMK, sehingga tidak menjadi masalah.

Menurutnya daging kerbau beku impor dari India merupakan impor yang dipaksakan. Padahal menurutnya impor daging kerbau dari India tidak perlu dilakukan.

"Menurut saya impor daging kerbau beku adalah kebijakan yang dipaksakan sehingga mencari-cari alasan teknis untuk bisa impor seperti impor kerbau beku India (IBM)dapat dilakukan jika tanpa tulang. Padahal India status negara tidak bebas PMK," jelasnya.

Untuk itu menurutnya kebijakan impor daging kerbau India perlu disetop. Hal ini sudah menjadi amanat UU no 41 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut pada pasal Pasal 41 pemerintah harus melalukan pencegahan masuknya Penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu pencegahan keluarnya Penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu pulau, dan pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam suatu wilayah," tulis Pasal 41 huruf c-e.

Simak Video 'Sederet Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang, PDIP Juara Pileg':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads