Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2024. Salah satu yang dijanjikan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih itu adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Pembentukan BPN itu untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBJC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara guna membiayai kebutuhan pembangunan yang besar.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan memang ada negara yang berhasil dengan membentuk lembaga penerimaan semi otonom seperti BPN atau yang disebut Semi-autonomous Revenue Authority (SARA). Meski begitu, bukan berarti kehadirannya otomatis akan membuat tax ratio meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampai singkat saja, berdasarkan studi yang dilakukan Crandall dan Kidd (2010) perlu diakui bahwa pembentukan SARA bukanlah sebuah Panacea. Bukan berarti dengan membentuk SARA maka tax ratio kita akan meningkat," kata Fajry kepada detikcom, Kamis (21/3/2024).
Fajry mengingatkan bahwa banyak juga negara yang gagal meningkatkan penerimaan pajak setelah membentuk BPN atau SARA. Meski ada negara yang berhasil, itu pun ada syaratnya.
"Negara yang berhasil meningkatkan penerimaan melalui SARA ada syaratnya. Seperti legitimasi pemerintah, disiplin fiskal, modernisasi administrasi, koordinasi dengan tax policy, kooperasi yang kuat dengan Kemenkeu dan lainnya. Kalau salah satunya tidak dipenuhi, maka kemungkinan akan gagal," ucapnya.
Oleh karena itu, Fajry menilai perlu dilakukan sebuah studi dan diskusi publik. Mengingat biaya dari pembentukan SARA tidaklah sedikit, belum lagi proses legislasi dan waktu yang terbuang.
"Tentu dengan biaya besar yang dikeluarkan, kita tak ingin pembentukan SARA menjadi sia-sia," imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono. Selain butuh waktu lama, tidak ada jaminan bahwa langkah pembentukan BPN akan berhasil meningkatkan tax ratio pajak.
"Pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah, khususnya Menteri Keuangan. Pembentukan BPN dapat mengakibatkan beberapa undang-undang harus diamandemen atau bahkan diganti," bebernya.
"Pembentukan BPN juga dapat memunculkan 'abuse of power' sehingga diperlukan lembaga eksternal yang mengawasi BPN," tambahnya.
Lihat juga Video: Surya Paloh Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ganjar: Kami Hormati