Apple Digugat Pemerintah AS Gegara Dituding Monopoli Pasar

Apple Digugat Pemerintah AS Gegara Dituding Monopoli Pasar

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 09:20 WIB
A demonstration of the newly released Apple products is seen following the product launch event at the Steve Jobs Theater in Cupertino, California, U.S. September 12, 2018. REUTERS/Stephen Lam
Ilustrasi/Foto: Stephen Lam/Reuters
Jakarta -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat Apple atas tuduhan monopoli pasar. Hal ini dianggap merugikan pesaing yang lebih kecil serta membebankan biaya tinggi kepada konsumen.

Dalam gugatan yang juga diajukan oleh 15 negara bagian AS itu, Apple dituduh meraup ratusan miliar dolar setelah mempersulit konsumen untuk beralih ke ponsel atau perangkat yang lebih murah.

Apple dinilai menetapkan persyaratan yang ketat bagi perusahaan dan pengembang. Menurut gugatan itu, peraturan ini dirancang untuk memaksa pengguna tetap berada di ekosistem Apple dan membeli iPhone agar bisa menjangkau 136 juta pengguna di AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumen tidak perlu membayar harga lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli," kata Jaksa Agung Merrick Garland dikutip dari Reuters, Jumat (22/3/2024).

"Jika dibiarkan, Apple akan terus memperkuat monopoli ponsel pintarnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus yang berdampak luas ini menyoroti praktik-praktik yang dianggap membuat Apple semakin kaya sehingga merugikan kemajuan inovasi dan teknologi bagi konsumen.

Di sisi lain, pihak Apple mengatakan gugatan itu salah berdasarkan fakta dan hukum. Apple juga menegaskan akan melakukan pembelaan keras terhadap gugatan itu.

Apple berpendapat bahwa kasus yang diajukan pemerintah ini hanya akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang sudah lama ingin berbisnis dengan Apple secara gratis.

Adanya gugatan itu membuat saham produsen iPhone turun 4,1% menjadi ditutup di level US$ 171,37 pada perdagangan Kamis (21/3).

(aid/ara)

Hide Ads