THR Jokowi dan Pejabat Negara Lainnya Juga Cair Hari Ini!

THR Jokowi dan Pejabat Negara Lainnya Juga Cair Hari Ini!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 15:29 WIB
Presiden Joko Widodo tersenyum sumringah saat mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2018).
Presiden Jokowi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang langsung dikirim ke rekening masing-masing. Lantas bagaimana dengan THR pejabat negara lain seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga anggota DPR?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan secara teknis pencairan THR Lebaran untuk para Pejabat Negara ini sudah dilakukan mulai hari ini. Meski begitu proses pembayaran THR sendiri dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga (K/L) masing-masing.

Misalkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan untuk pencairan Menteri atau anggota DPR dilakukan melalui Sekretariat Jenderal masing-masing K/L.

"Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing. Misal Sekretariat Negara (untuk pencairan THR Presiden-Wakil Presiden), Setjen K/L, Setjen MPR/DPR/DPD," katanya kepada detikcom, Jumat (22/3/2024).

Artinya secara teknis proses pencairan THR untuk pejabat negara sudah dilakukan mulai hari ini. Namun untuk waktu pasti kapan mereka bisa menerima uang THR 2024 tersebut tergantung pada instansi masing-masing.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sudah memastikan THR tersebut akan dicairkan pada H-10 Lebaran. Namun, ia tidak menutup kemungkinan THR bagi para abdi negara ini dibayar setelah Lebaran, terutama mereka yang bertugas di daerah.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3) kemarin.

Sri Mulyani kemudian mengatakan secara total, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Jumlah itu naik dibandingkan 2023 lalu yang mencapai Rp 77,6 triliun.

"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya ya naik juga 8% karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12%," jelasnya.

Khusus untuk pencairan THR 2024, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menggelontorkan Rp 48,7 triliun atau naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 38,8 triliun. Jumlah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 29,7 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 19 triliun.

(fdl/fdl)

Hide Ads