PPN Naik 12% Tahun Depan Tergantung Keputusan Prabowo

PPN Naik 12% Tahun Depan Tergantung Keputusan Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 17:27 WIB
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya. Hal itu akan menjadi pembahasan selanjutnya.

"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti dibahas berikutnya," kata Airlangga di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Airlangga menyebut kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski begitu, pelaksanaannya akan diperjelas lagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait PPN itu UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian. Tetapi mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu dalam UU APBN (2025). Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," ucapnya.

"UU-nya jelas tetapi nanti diperjelas oleh UU APBN," sambung Airlangga.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibram Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres Cawapres pemenang Pilpres 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal serupa. Dia bilang kebijakan tersebut tergantung presiden baru meski sudah diatur dalam UU HPP.

"PPN 12% ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja. UU HPP yang kita semua membahas, kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk dalam pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan UU HPP yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

(aid/hns)

Hide Ads